Artikel Pendidikan Anti Korupsi
TUGAS PEKTA!
Nama : Aida Fauziah
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
I.
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang
negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan
pribadi atau orang lain.
Menurut para Ahli:
-Nurdjana (1990). Pengertian korupsi adalah istilah yang
berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak
baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian,
melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
-Haryatmoko. Pengertian korupsi adalah upaya menggunakan
kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi,
keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
II.
Faktor Penyebab Korupsi
A.
Faktor Internal
1.
Sifat selalu merasa kurang
2.
Moral yang lemah
3.
Penghasilan kurang mencukupi
4.
Kebutuhan hidup yang mendesak
5.
Gaya hidup konsumtif
B.
Faktor dari Organisasi
1.
Kurangnya sikap keteladanan pimpinan
2.
Tidak ada kultur organisasi kultur organisasi
yang benar
3.
Kurangnya sistem akuntabilitas yang benar
4.
Kelemahan system pengendalian manajemen
C.
Faktor dari Tempat
1.
Nilai di masyarakat memungkinkan korupsi
2.
Masyarakat kurang sadar dirinya korban
korupsi
3.
Masyarakat kurang sadar dirinya terlibat korupsi
4. Masyarakat
kurang sadar korupsi bisa dicegah dan diberantas
III.
Cara Mengatasi Korupsi
A.
Strategi Preventif
1.
Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat
2.
Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan
di bawahnya
3.
Membangun kode etik di sektor publik
4.
Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi
Profesi dan Asosiasi Bisnis
5.
Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara
berkelanjutan
6.
Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia
(SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri
7.
Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan
laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah
8.
Peningkatan kualitas penerapan sistem
pengendalian manajemen
9.
Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik
Negara (BKMN)
10.
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
11. Kampanye
untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional
B.
Strategi Represif
1.
Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi
2.
Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan
penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes)
3.
Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok
korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas
4.
Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik
5.
Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan
perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus
6.
Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan
tindak pidana korupsi secara terpadu
7.
Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi
beserta analisisnya
8. Pengaturan
kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi
dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.
SUMBER: https://www.liputan6.com/hot/read/5122801/cara-mengatasi-korupsi-
diindonesia-kenali-faktor-penyebabnya?page=6
https://www.liputan6.com/hot/read/5308413/faktor-penyebab-korupsi-
lengkapdengan-teori-dan-jenisnya?page=5
https://www.liputan6.com/hot/read/4730252/pengertian-korupsi-menurut-
paraahli-penyebab-dan-dampaknya?page=3
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5975109/16-faktor-penyebab-
Komentar
Posting Komentar